Pendahuluan “Hotline Paris”, sebuah konsep bantuan hukum online gratis yang diusulkan oleh Anies Baswedan dalam debat Capres-Cawapres 2024, menjanjikan perubahan signifikan dalam pemberian layanan hukum di Indonesia. Namun, ide ini membawa ...
‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ 

Click here to read this mailing online.

Your email updates, powered by FeedBlitz

 
Here is a sample subscription for you. Click here to start your FREE subscription


Dunia Anggara"Dunia Anggara" - 5 new articles

  1. Menggali Potensi dan Tantangan “Hotline Paris”
  2. Jangan Takut Berjuang untuk Hak Konstitusimu, Begini Caranya!
  3. Back to You
  4. Seluruh Cinta
  5. TKP
  6. More Recent Articles

Menggali Potensi dan Tantangan “Hotline Paris”

Pendahuluan

“Hotline Paris”, sebuah konsep bantuan hukum online gratis yang diusulkan oleh Anies Baswedan dalam debat Capres-Cawapres 2024, menjanjikan perubahan signifikan dalam pemberian layanan hukum di Indonesia. Namun, ide ini membawa serangkaian tantangan yang harus dihadapi dan diatasi.

Akses Internet yang Tidak Merata

Pertama dan utama, akses internet yang tidak merata di seluruh wilayah Indonesia merupakan tantangan besar. Meskipun tingkat penetrasi internet telah meningkat, disparitas geografis, khususnya di daerah timur yang kurang urbanisasi, masih menjadi hambatan​​. Ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana program ‘Hotline Paris’ akan menjangkau semua segmen masyarakat, terutama di daerah terpencil.

Sebaran Jumlah Advokat yang Tidak Merata

Kedua, distribusi advokat yang tidak merata di Indonesia menambah kompleksitas program. Dengan perbedaan rasio advokat per penduduk yang cukup signifikan di berbagai provinsi​​, memastikan akses bantuan hukum yang merata menjadi tantangan tersendiri.

Aksesibilitas dan Kesederhanaan

Selanjutnya, aspek aksesibilitas dan kesederhanaan sistem ‘Hotline Paris’ perlu diperhatikan. Bagaimana cara memastikan bahwa sistem ini mudah diakses dan digunakan oleh masyarakat luas, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan dalam kecakapan teknologi, merupakan salah satu kunci keberhasilan program.

Kualitas Bantuan Hukum

Pertanyaan tentang kualitas bantuan hukum yang akan diberikan juga menjadi penting. Apakah layanan yang diberikan melalui hotline ini akan setara dengan konsultasi hukum yang dilakukan secara langsung? Standar kualitas harus dijaga agar program ini efektif dan dapat dipercaya.

Biaya dan Pendanaan

Biaya dan pendanaan program ini juga perlu diperhatikan. Bagaimana program ini akan dibiayai dan apakah akan ada biaya tambahan bagi pengguna layanan ini? Pembiayaan yang efisien dan transparan akan menentukan keberlanjutan program ini.

Responsivitas dan Efektivitas

Terakhir, responsivitas dan efektivitas pemerintah dalam menangani laporan atau permintaan bantuan hukum melalui hotline ini perlu dipertimbangkan. Bagaimana pemerintah menjamin setiap permintaan ditangani dengan responsif dan efektif akan menjadi tolak ukur keberhasilan ‘Hotline Paris’.

Kolaborasi dengan Organisasi Advokat

Sebagai tambahan, pentingnya kolaborasi dengan organisasi advokat yang sudah beroperasi di Indonesia tidak bisa diabaikan. Kolaborasi ini bisa meliputi:

  • Integrasi Sumber Daya: Mengintegrasikan sumber daya dan keahlian dari organisasi advokat yang ada untuk meningkatkan cakupan dan efektivitas ‘Hotline Paris’.
  • Pembagian Pengetahuan dan Pengalaman: Memanfaatkan pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki oleh advokat yang telah berpraktik untuk mengatasi tantangan spesifik dalam penerapan hukum di Indonesia.
  • Pelatihan dan Pengembangan: Bekerjasama dalam pelatihan advokat muda, khususnya dalam memberikan bantuan hukum melalui platform digital, untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan adalah terkini dan relevan.
  • Ekspansi Jangkauan Layanan: Menggunakan jaringan organisasi advokat untuk memperluas jangkauan ‘Hotline Paris’, terutama di daerah yang advokatnya sedikit.
  • Feedback dan Evaluasi: Membangun sistem feedback dan evaluasi bersama dengan organisasi advokat untuk terus meningkatkan kualitas layanan.

Kesimpulan

‘Hotline Paris’ membawa harapan baru dalam layanan hukum di Indonesia, tetapi keberhasilannya sangat bergantung pada bagaimana tantangan-tantangan ini diatasi, termasuk melalui kolaborasi yang kuat dengan organisasi advokat di seluruh Indonesia. Dengan pendekatan yang komprehensif dan inovatif, inisiatif ini dapat menciptakan perubahan positif dalam sistem hukum dan pemerintahan Indonesia.

   

Jangan Takut Berjuang untuk Hak Konstitusimu, Begini Caranya!

Kamu tahu ngga kalau kita semua, termasuk kamu memiliki hak konstitusi?. Hak konstitusi yang dimaksud disini adalah hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945. Kenapa sih hak asasi manusia itu perlu dijamin di dalam konstitusi? Karena sebagai negara hukum, tentunya Indonesia harus menjamin hak asasi manusia warga negaranya dalam konstitusi yang merupakan hukum dasar penyelenggaraan negara, dalam hal ini yaitu UUD NRI Tahun 1945.

Saat kamu merasa hak konstitusionalmu dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, kamu bisa mengajukan permohonan pengujian terhadap undang-undang tersebut di Mahkamah Konstitusi atau sebutan lainnya, Judicial Review. MK disini berperan sebagai mekanisme kontrol terhadap setiap produk perundang-undangan khususnya yang bertentangan dengan tujuan negara kesejahteraan yaitu memajukan kesejahteraan umum. Tapi fyi, alasan judicial review juga bukan hanya itu saja, pembentukan undang-undang yang dianggap tidak memenuhi ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dan lembaga negara yang kewenangannya dijamin di konstitusi yang merasa kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang juga dapat mengajukan permohonan judicial review.

Lalu pertanyaan yang muncul adalah, gimana sih judicial review itu? Jadi begini, undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dapat diajukan uji materiil baik itu mengenai materi muatan dalam ayatnya, pasalnya, dan/atau bagian undang-undang lainnya. Sebutan untuk orang atau badan hukum yang mengajukan permohonan uji materiil adalah pemohon. Seperti yang saya katakan sebelumnya, kamu semua dapat menjadi pemohon selama kamu adalah seorang WNI dan/atau jika kamu merupakan bagian dari kesatuan masyarakat hukum adat yang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI. Selain itu, permohonan juga dapat diajukan oleh badan hukum baik itu publik maupun privat atau lembaga negara. Caranya gimana? Langkah awal dalam mengajukan permohonan judicial review yakni pemohon harus membuat permohonan yang diajukan ke kepaniteraan MK yang berisi uraian jelas tentang hak apa yang dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang.

Susah ngga sih beracara di MK itu? Sebenernya ngga susah kok, kalau kamu tidak berlatarbelakang hukum, kamu bisa memberikan kuasa ke advokat spesialisasi konstitusi dan mereka akan menjadi Kuasa Pemohon. Kalau kamu berlatarbelakang hukum, kamu hanya perlu mempelajari hukum acara konstitusi aja. Kamu bisa mempelajari bagaimana cara membuat permohonan uji materiil yang baik dengan uraian yang jelas sehingga nantinya permohonan mu itu dikabulkan oleh hakim MK. Jangan lupa sebelumnya untuk mempersiapkan materi-materi yang akan menjadi argumentasi mu dalam membuat permohonan.

Namun sayangnya, memang ada beberapa hambatan yang akan kamu hadapi, salah satunya adalah langkanya bahan bacaan dan pelatihan yang mengulas tentang hukum acara konstitusi. Kalaupun ada bahan bacaan, itu hanya mengulas teori saja tapi kurang membahas praktik nya secara kongkrit. Selain itu, advokat yang ahli dalam bidang konstitusi juga masih belum banyak sehingga akses masyarakat untuk mempelajari hukum acara MK akan sedikit terhambat. Ditambah lagi, hukum acara MK itu mempunyai corak dan tata cara beracara yang berbeda dibandingkan dengan hukum acara di pengadilan lain. Sistem pembuktian dan ragam bentuk alat bukti, serta proses pemeriksaan pengujian undang-undang nya mempunyai pengaturan dan penerapan tersendiri yang berbeda apabila dbandingkan dengan hukum acara pidana dan perdata. Tapi ngga perlu takut, banyak kok pelatihan-pelatihan yang mengulas tentang bagaimana cara beracara di MK terutama cara mengajukan judicial review yang bisa diikuti orang hukum maupun non hukum. Asal ada kemauan yang tinggi dalam mempelajarinya, maka saya yakin kamu pun bisa menguasai hukum acara di MK terutama judicial review dalam rangka memperjuangkan hak konstitusi mu itu.

Tak banyak yang tahu memang, dengan menjadi pemantik suatu uji materiil undang-undang terhadap UUD NRI 1945, kamu tidak hanya memperjuangkan hak konstitusi mu saja, tapi juga hak konstitusi seluruh masyarakat Indonesia. Gimana bisa? Contoh nih, tahu kasus Machicha Mochtar kan? Jadi, Machicha Mochtar ini adalah penyanyi dangdut yang menikah siri dengan mantan Mensesneg Moerdiono dan buah dari pernikahan itu lahir seorang anak laki-laki. Namun, baru 5 tahun menikah, mereka memutuskan untuk berpisah. Setelah itu, Machicha hanya sendirian membesarkan dan menafkahi anaknya dan anaknya ini tidak diakui oleh keluarga besar Moerdiono. Merasa hak konstitusi nya dirugikan dengan berlakunya UU Perkawinan, Machicha mengajukan judicial review ke MK untuk menguji pasal 2 ayat (2) dan pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan tersebut. Pasal itu mengatur anak yang dilahirkan di luar pernikahan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga si ibu. Setelah melewati serangkaian pemeriksaan, akhirnya Majelis hakim MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan uji materi Machicha. Dengan begitu, seluruh anak Indonesia memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa anak lahir di luar hubungan pernikahan atau di luar hubungan resmi tetap memiliki hubungan dengan ayahnya. Setelah adanya putusan ini, wanita bisa menuntut pria yang menghamilinya untuk memberi nafkah sang anak. Tentu saja, hal ini merupakan kabar bahagia untuk wanita Indonesia supaya pria-pria diluar sana tidak seenaknya menghamili wanita tanpa tahu konsekuensinya.

Kebayang kan gimana senengnya menjadi pemantik reformasi hukum bagi negara ini? Kamu bisa memberikan angin surga bagi masyarakat Indonesia yang selama ini hak nya dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang. Jadi untuk kalian semua, jangan pernah takut untuk memperjuangkan hak konstitusi mu dengan cara judicial review di MK ya!

Sumber Gambar

   

Back to You

 

I know my friends they give me bad advice
Like move on, get you out my mind
But don’t you think I haven’t even tried
You got me cornered and my hands are tied

   

Seluruh Cinta

​https://youtu.be/rod29vxrMzQ

Tiada lagi bait terindah terdengar merdu terucap

Merayu menyanjungku, tenangkan jiwa

   

TKP

Tantangan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Secara normative Indonesia telah memiliki instrumen dan mekanisme hak asasi manusia yang sangat sangat lengkap. UUD 1945, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Rasial dan Etnis, dan berbagai instrumen hak asasi manusia yang telah diratifikasi. Dan hal ini menunjukkan besarnya komitmen bangsa Indonesia di dalam memajukan, melindungi dan memenuhi hak asasi warga negara Indonesia. Demikian juga dengan kelembagaan yang berfungsi untuk melindungi dan menegakkan hak asasi manusia. Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi Yudisial, Ombudsman merupakan lembaga-lembaga negara independen yang bertanggungjawab dalam, salah satunya pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia

Namun demikian, masih adanya perbedaan persepsi dan visi dari sebagian penyelenggara negara dan pemerintahan, serta aktor-aktor yang yang bertanggungjawab dalam penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia mengakibatkan masih terjadinya pelanggaran hak asasi manusia di berbagai wilayah Indonesia.  Eksploitasi sumber daya alam yang mengabaikan hak-hak masyarakat setempat dan hak komunal, konflik agraria yang belum dapat diselesaikan secara komprehensif, penyiksaan dan tindakan-tindakan yang merendahkan harkat dan martabat tahanan/narapidana, meningkatnya pelanggaran dan kekerasan berbasis agama atau keyakinan, meningkatnya intoleransi dan kekerasan terhadap kelompok-kelompok minoritas, pembentukan legislasi yang melanggar dan membatasi hak-hak warga negara, serta belum diselesaikannya kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia masa lalu merupakan pekerjaan rumah yang terus menerus dihadapi oleh Pemerintah Indonesia.

Oleh karenanya, diperlukan adanya satu komitmen dan langkah aksi bersama dari seluruh bangsa Indonesia, Presiden Republik Indonesia, Kementrian/Lembaga, Lembaga-lembaga negara independen, termasuk dalam hal ini Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk kembali meneguhkan dan menguatkan komitmen bangsa dalam menjadikan hak asasi manusia sebagai bagian integral dalam penyelenggaraan dan kehidupan bangsa dan negara Indonesia.

Komnas HAM yang berdasarkan renstra 2015-2019 bertekad untuk menjadi katalisator dalam Pemajuan, Perlindungan, Penegakan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia harus menjadi motor dalam mewujudkan pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia. Hal ini dapat diawali dengan, salah satunya, membangun kelembagaan Komnas HAM menjadi lembaga mandiri dan professional dan mendorong reformasi sistem pengelolaan informasi untuk menjadikan Komnas HAM menjadi lembaga yang Terbuka, Komunikatif, dan Profesional.

Beberapa tantangan yang dihadapi oleh Komnas HAM

Sebagai lembaga Negara yang mandiri yang dijamin keberadaannya melalui UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia maka Komnas HAM memiliki tugas pokok dan fungsi yang cukup strategis untuk mewujudkan pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia.

Sejak didirikan pada 1993, cukup banyak tantangan yang dihadapi oleh Komnas HAM. Dari berbagai laporan yang tersedia, maka ada beberapa tantangan yang dihadapi oleh Komnas HAM diantaranya adalah:

  1. Belum optimalnya mekanisme koordinasi termasuk sistem pengaduan yang terpadu dan lebih terintegrasi
  2. Belum optimalnya mekanisme dan tindak lanjut dari rekomendasi dan juga kesepakatan mediasi,
  3. Belum optimalnya mekanisme dan model komunikasi yang lebih terukur terutama untuk mendorong berbagai rekomendasi yang telah dihasilkan
  4. Belum optimalnya pelaksanaan kajian dan penelitian hak asasi manusia
  5. Belum optimalnya rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan dan pencabutan per UU yang berperspektif HAM

Untuk menjawab tantangan – tantangan tersebut, di dalam Rencana Strategis Komnas HAM 2015 – 2019 telah dirumuskan visi dan Misi Komnas HAM yaitu:

Visi Komnas HAM

Terwujudnya Komnas HAM sebagai katalisator dalam Pemajuan, Perlindungan, Penegakan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia serta Perlindungan Kelompok Marginal dan Rentan

Misi Komnas HAM

  1. mempercepat dan memastikan pemajuan, perlindungan, penegakkan, dan pemenuhan serta penyelesaian kasus pelanggaran HAM, terutama pelanggaran HAM yang berat;
  2. mempercepat dan memastikan peningkatan pemajuan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM dalam kehidupan kelompok marginal dan rentan;
  3. mewujudkan Komnas HAM sebagai lembaga yang mandiri dan professional dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan apa yang telah diuraikan di atas maka visi, misi, dan fokus prioritas yang akan disampaikan adalah sebagai berikut:

Visi

Mewujudkan Komnas HAM menjadi lembaga mandiri dan professional 

Misi:

Mendorong reformasi sistem pengelolaan informasi untuk menjadikan Komnas HAM menjadi lembaga yang Terbuka, Komunikatif, dan Profesional 

Program Kerja

Terwujudnya keterbukaan informasi kepada masyarakat baik dalam rencana strategis, rencana program kerja dan rencana anggaran, program kerja dan anggaran, dan realisasi pelaksanaan program kerja dan anggaran Komnas HAM

Output:

  1. Terbangunnya sistem database informasi terkait rencana strategis, rencana program kerja dan rencana anggaran, program kerja dan anggaran, dan realisasi pelaksanaan program kerja dan anggaran Komnas HAM
  2. tersedianya seluruh data terkait rencana strategis, rencana program kerja dan rencana anggaran, program kerja dan anggaran, dan realisasi pelaksanaan program kerja dan anggaran Komnas HAM

Terwujudnya sistem informasi terpadu yang mendukung fungsi dan mandat Komnas HAM sebagai katalisator dalam Pemajuan, Perlindungan, Penegakan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia

Output:

  1. Membentuk Unit Penerimaan dan Pelayanan Pengaduan Komnas HAM
  2. Memperkuat pengelolaan database dan analisis data Pengaduan untuk dapat didistribusikan untuk Pemantauan, Penyelidikan, atau Mediasi
  3. Melakukan Integrasi data pengaduan dengan unit – unit kerja di Komnas HAM

Terwujudnya penguatan pengelolaan informasi melalui beragam sarana dan saluran komunikasi

Output:

  1. Membentuk forum dialog dengan mitra kerja dan jejaring Komnas HAM baik di internal dan juga eksternal termasuk di tingkat nasional dan internasional
  2. Menyediakan fasilitas informasi dengan bantuan penggunaan teknologi informasi yang memperhatikan kebutuhan semua kalangan
  3. Memfasilitasi terselenggaranya pendidikan-pendidikan hak asasi manusia bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari level sekolah dasar, menengah, tinggi dan profesi melalui berbagai lembaga dan sarana yang tersedia

 

 

   

More Recent Articles


You Might Like